Keadilan tidak hanya ditetapkan oleh hukum, hakim dan pihak yang berwenang saja.
Siapapun yang beragama, berakhlak dan berotak masih memiliki tanggung jawab yang sama.
Siapapun yang beragama, berakhlak dan berotak masih memiliki tanggung jawab yang sama.
No comments:
Post a Comment